Maaf Pelaku Teror Wartawan di Madina Tak Menghapuskan Unsur Pidana

GeraiMedia.Com-Madina. Praktisi hukum dari LBH Al Amin Jakarta, Muhammad Amin Nasution, SH, MH, menilai bahwa permintaan maaf pelaku teror terhadap wartawan TVRI dan StartNews.co.id yang beredar dalam format video tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku.

Menurut Amin, permintaan maaf tersebut secara umum ditujukan kepada insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan seluruh Indonesia.

“Sebagai makhluk sosial, boleh saja pelaku menyampaikan permintaan maaf. Namun, hal ini tidak berarti menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan, apalagi korbannya adalah seorang jurnalis yang menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Amin di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Dia mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas. Amin berharap agar tindakan pengancaman terhadap jurnalis tidak terulang di masa depan.

Amin juga memperingatkan bahwa jika intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, ada kemungkinan terulangnya peristiwa mirip dengan kasus Karo di Madina. Kasus Karo menjadi contoh peristiwa yang memprihatinkan karena upaya awal untuk menutupinya.

“Untung saja komunitas jurnalis solid dan bersatu, sehingga peristiwa tersebut akhirnya terbongkar hingga ke akar-akarnya,” kata Amin yang berasal dari Panyabungan.

Amin juga menyoroti dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam kasus pengancaman terhadap wartawan tersebut. Dia meminta kepolisian untuk mengusut indikasi tersebut sampai tuntas agar tidak menjadi masalah yang bisa muncul kembali.

Amin juga mencatat bahwa rekaman video pelaku yang menyampaikan permintaan maaf didampingi oleh polisi merupakan sebuah ironi, sementara tidak ada video yang menunjukkan korban didampingi oleh polisi.

“Secara logika, seharusnya korban yang harus didampingi atau dilindungi oleh polisi, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *