GeraiMedia.com – Tapanuli Selatan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Selatan, Daniel Sepriades Sagala, S.SiT, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mendukung program Ekshibisi Tanah Ulayat yang diresmikan oleh Menteri ATR/BPN RI beberapa waktu lalu. Ucapan apresiasi tersebut disampaikan Daniel kepada wartawan di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Jumat (06/09/2024).
“Salah satu manfaat program ini adalah masyarakat hukum adat akan mendapatkan kepastian perlindungan hukum terkait bidang tanah ulayat mereka. Program ini juga bertujuan menghindari sengketa tanah masyarakat hukum adat dari ancaman pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Daniel Sepriades Sagala.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membuka Konferensi Internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia pada Kamis, 05 September 2024.
Acara yang diselenggarakan pada 4-7 September di Kota Bandung ini mengangkat tema “Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries: Socialization of Ulayat Land in Indonesia.”
Pendaftaran tanah ulayat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia. Dalam konferensi ini, jajaran Kementerian ATR/BPN akan berbagi kisah praktik terbaik dalam upaya pendaftaran tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi Kementerian ATR/BPN untuk menyosialisasikan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak terkait dalam pendaftaran tanah ulayat di Indonesia.
Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Menteri AHY bersama jajaran Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari komitmen menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan reforma agraria, seperti redistribusi tanah. Tujuannya adalah agar program dapat dilaksanakan dengan baik, tepat, dan cepat, sehingga semakin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan adanya inisiatif ini, masyarakat hukum adat di Indonesia akhirnya dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang telah mereka diami secara turun-temurun sejak beratus tahun lalu. Ini merupakan bentuk upaya negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat yang selama ini terasa terpinggirkan.
Konferensi Internasional ini diikuti oleh utusan-utusan dari pemerintah berbagai negara yang juga memperhatikan tanah ulayat masyarakat hukum adat, seperti Thailand, Malaysia, Timor Leste, Laos, dan Filipina. Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat sipil internasional (CSO) yang memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat, terutama yang terkait dengan kepemilikan tanah, antara lain World Resources Institute (WRI) Global, Lincoln Institute, Food and Agricultural Organization (FAO), World Bank, serta perwakilan pemerintah dan LSM.
Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengatakan bahwa konferensi internasional ini menjadi sarana pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai praktik terbaik implementasi pendaftaran tanah ulayat di Indonesia. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (03/09/2024).
Terkait implementasi pendaftaran tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN telah melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat sejak 2021 hingga 2023. Sampai tahun 2023, potensi keberadaan tanah ulayat diketahui mencapai sekitar 3,8 juta hektare, tersebar di 16 provinsi lokasi inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat.
“Ke-16 provinsi tersebut antara lain Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat,” jelas Asnaedi.
Mengawali rangkaian acara, Menteri AHY akan membuka peresmian exhibition atau stan pameran yang diikuti oleh beberapa perwakilan masyarakat hukum adat. Beberapa di antaranya adalah perwakilan Masyarakat Hukum Adat Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, Dayak Sami, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, Mukim Siem, Mukim Seulimeum, Kota Sungai Penuh, dan Desa Adat Asah Duren.
Momen ini merupakan kesempatan bagi masyarakat hukum adat Indonesia untuk menunjukkan keragaman budaya yang mereka miliki. Ini juga sebagai sarana agar Kementerian ATR/BPN di setiap wilayah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan dan membantu pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat.