GeraiMedia.Com-Jakarta. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat SMA bukanlah kebijakan baru. Kebijakan tersebut telah diterapkan secara bertahap sejak tiga tahun lalu.
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, kepada media menambahkan bahwa pada tahun ajaran 2022, sekitar 50 persen sekolah telah menerapkan kebijakan ini. Saat ini, pada tahun ajaran 2024, sekitar 90-an persen sekolah telah menerapkan Kurikulum Merdeka.
“Penghapusan jurusan di SMA merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021,” katanya, kepada Media, Rabu (17/7/2024).
Anindito menjelaskan bahwa dalam Kurikulum Merdeka, pada kelas 11 dan 12 SMA, siswa dapat memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau karier mereka. Misalnya, seorang siswa yang berminat masuk program teknik dapat memilih mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika tanpa harus mengambil biologi. Sebaliknya, siswa yang berminat di bidang kedokteran dapat fokus pada biologi dan kimia tanpa harus mengambil matematika tingkat lanjut.
Anindito berharap bahwa Kurikulum Merdeka akan membantu siswa lebih fokus membangun pengetahuan yang relevan dengan minat dan rencana studi mereka.
“Dengan menghapus penjurusan di SMA, Kurikulum Merdeka mendorong siswa untuk mengeksplorasi minat, bakat, dan aspirasi karier mereka, serta memberi kesempatan untuk memilih mata pelajaran lebih fleksibel sesuai rencana tersebut,” ujar Anindito.
Anindito juga menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka menghapus diskriminasi terhadap siswa dari jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru.
“Dengan Kurikulum Merdeka, semua lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua program studi melalui tes tanpa dibatasi oleh jurusan mereka di SMA/SMK,” tambahnya.