GeraiMedia.Com-Paluta. ARH (30 tahun), warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). ARH ditangkap berikut barang bukti sabu dan uang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Salomo Sagala, SH, menjelaskan bahwa ARH ditangkap di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak pada Selasa (9/7/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi tentang peredaran sabu yang marak di Desa Huta Lombang. Petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang diduga tempat tinggal bandar sabu.
Saat penggerebekan, mereka berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama ARH. Dari pemeriksaan terhadap ARH, ditemukan uang tunai sebesar Rp1,45 juta di saku celananya, yang diduga hasil dari transaksi sabu dan kemudian disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya, ARH mengakui menyimpan sabu di dalam rumahnya dan menunjukkan ke petugas satu paket kecil dan satu paket sedang berisi sabu dengan total berat 4,35 gram yang disimpan di atas meja semen di dapur rumahnya.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, sebuah sedotan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu, dan satu unit handphone berwarna biru.
Kepada petugas ARH mengaku membeli sabu seberat 4 gram dengan harga Rp2,8 juta dari seseorang bernama R pada Minggu (07/07/2024) malam sebelumnya, dan baru membayar sebagian Rp2,5 juta dengan janji akan melunasi sisa pembayaran setelah sabu tersebut terjual habis.
ARH bersama barang bukti saat ini ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.