GeraiMedia.Com, Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang yang membacakan putusan delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Senin (19/8/2024).
Empat penyelenggara pemilu yang terkena sanksi berstatus Teradu dalam dua perkara, yaitu perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024 dan 113-PKE-DKPP/VII/2024. Dalam perkara 77-PKE-DKPP/V/2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saipul Bahri Dalimunthe, yang merupakan satu-satunya Teradu dalam perkara ini.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam siaran pers yang diterima GeraiMedia.Com, Selasa (20/8/2024).
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Saipul Bahri Dalimunthe terbukti menikah siri dengan sesama penyelenggara pemilu, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silangkitang, tanpa izin dari Pengadilan Agama. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Juli 2024, terungkap bahwa Saipul telah melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan Anggota PPK Silangkitang sebelum menikah siri. Menurut DKPP, Saipul melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sedangkan tiga penyelenggara pemilu lain yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, yaitu Penas Bahabol, Panus Yahuli, dan Manius Bahabol. Ketiganya berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam perkara 113-PKE-DKPP/VII/2024. Ketiga nama tersebut terbukti telah memindahkan suara milik calon legislatif (caleg) DPR RI dari PAN, Mesakh Mirin, ke caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Ina Elisabeth Kobak. Pemindahan suara ini dilakukan di tiga distrik di Kabupaten Yahukimo, yaitu Distrik Sela, Distrik Korupun, dan Distrik Duram. Berdasarkan sidang pemeriksaan pada 11 Juli 2024, terungkap bahwa Penas Bahabol, Panus Yahuli, dan Manius Bahabol telah memindahkan sebanyak 23.231 suara.
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Penas Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II Panus Yahuli, dan Teradu III Manius Bahabol masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 45 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan terdiri dari Peringatan (13), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian Tetap (4). Sementara itu, 26 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J. Kristiadi.