GeraiMedia.Com-Padangsidimpuan. KPU Kota Padangsidimpuan secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan untuk tahun 2024, Sabtu, (24/8/2024).
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat nomor 767/PL.02.2-Pu/1277/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2024. Surat ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, dan distempel.
Surat tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan mengumumkan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 483 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, syarat minimal suara sah adalah 12.067 suara.
Waktu pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024 adalah sebagai berikut:
– Rabu, 27 hingga 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
– Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Jalan Sultan Hasanuddin No.35, Kota Padangsidimpuan.
Persyaratan untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI.
4. Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
5. Berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
7. Tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik dan harus jujur mengenai status mantan terpidana.
8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
11. Tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara.
12. Tidak dinyatakan pailit.
13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.
14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota lebih dari dua kali masa jabatan.
15. Berhenti dari jabatan jika mencalonkan diri di daerah lain.
16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
17. Mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, atau Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Selain itu, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga harus memenuhi syarat tambahan:
– Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
– Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
– Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi ASN.
– Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika belum dilantik.
Untuk permohonan akses Silon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik di Kota Padangsidimpuan dapat:
– Mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Padangsidimpuan.
– Menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung dengan surat penunjukan.
– Menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL KWK dan melampirkan surat penunjukan petugas penghubung.
– Mengunduh formulir melalui pranala/link yang telah disediakan.
KPU Kota Padangsidimpuan juga membuka layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut mengenai pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon. Informasi dapat diperoleh melalui email ([email protected]) atau nomor WhatsApp (085276136232, 081263590934), atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Jalan Sultan Hasanuddin No.35, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.