GeraiMedia.Com- Tapsel. Menjelang tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPU yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024, Bawaslu Tapsel melakukan sosialisasi pengawasan pencalonan kepada pengurus partai politik (Parpol), organisasi masyarakat (Ormas), dan organisasi mahasiswa.
Acara sosialisasi yang berlangsung di Syaakirah The View & Resort, Desa Aek Sabaon, Kecamatan Marancar, Sabtu, (25/8/2024), berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari peserta.
Dalam sambutan dan arahan, Koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, S.T., menyampaikan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota merupakan bagian dari prosedur ketatanegaraan untuk mewujudkan pergantian pemimpin daerah yang demokratis. Kualitas demokrasi dalam pemilihan ditentukan melalui pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU atau KIP Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Sesuai dengan tahapan pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Tapsel akan menerima pendaftaran calon kepala daerah dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Karena itu, kami sengaja mengundang saudara-saudari untuk berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pencalonan tersebut,” ajak Vernando.
Dia berharap adanya pemahaman dan pengetahuan teknis pengawasan bersama dalam pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat mencegah adanya residu pasca pencalonan yang bisa memicu laporan dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran pidana, dan sengketa proses pasca penetapan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2018–2023, Julianto Lubis, S.T., M.T., yang juga diundang sebagai narasumber, mengatakan bahwa pengawasan pencalonan seharusnya dilakukan secara melekat dan melibatkan masyarakat agar semua proses menjadi lebih transparan. “Berdasarkan pengalaman kita pada periode sebelumnya, terkait surat kesehatan pasangan calon kepala daerah, seringkali kita tidak mengetahui detail tentang kondisi kesehatan calon, termasuk penyakit yang diderita apakah calon tersebut benar-benar sehat atau tidak,” ungkap Julianto.
Di sisi lain, Komisioner KPU Provinsi Sumut periode 2018–2023, Herdensi, S.Sos., MSP, yang juga merupakan narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa semua alur dan tahapan pencalonan pada pemilihan tahun 2024 telah diatur dengan PKPU, termasuk syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
“Untuk pendaftaran pencalonan kepala daerah, KPU telah menetapkan aturan dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan perubahan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 yang merujuk pada keputusan MK No. 60 dan 70 terkait dengan pasal usia calon pasangan kepala daerah serta ambang batas partai politik dalam mengajukan pasangan calon kepala daerah yang mengacu pada jumlah DPT provinsi, kabupaten/kota. Dari situlah kita sebagai pengawas dapat memastikan apakah aturan yang dibuat KPU sudah sesuai dengan pelaksanaan KPU secara teknis. Bawaslu harus memastikan bahwa proses pemilihan pada tahun 2024 ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi peserta maupun masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol, Hamdi Pulungan.
Bawaslu Tapanuli Selatan pada kesempatan ini mengajak semua pihak dan masyarakat untuk mengawasi pencalonan bakal pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan terkait administrasi. Jika menemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu Tapanuli Selatan siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada jajaran Bawaslu Tapanuli Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.