GeraiMedia.Com-Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 kg. Dalam kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur, Senin (5/8/2024).
Ganja dari Negeri Gajah Putih ini masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan berbagai varian rasa ini transit di Indonesia sebelum dikirim ke Liverpool, Inggris.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7/2024). Selanjutnya, tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan tim BNN untuk memeriksa paket tersebut.
Pada Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Tim kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS, perusahaan penerima barang impor tersebut. Barang bukti yang ditemukan berupa lima karung yang berisi sepuluh bed cover dengan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand seberat 31.884 gram.
Berdasarkan pengakuan AS, tim gabungan melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, tim berhasil menemukan 32 kardus yang berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini mencapai 113.657 gram.
Hasil interogasi terhadap AS dan MM mengungkap bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengejaran. Berkat kerja sama yang dilakukan, BNN dan Bea Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
AS dan MM dihadapkan pada jeratan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.