GeraiMedia.Com-Tapsel. Dalam upaya maksimalisasi pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapsel menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel untuk menyaksikan rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula Hotel Tor Sibohi, Sipirok, Senin (12/8/2024).
Ketua KPU Tapsel, Zulhaiji Siregar, mengungkapkan bahwa setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih selama satu bulan, KPU Tapsel telah menetapkan DPS berjumlah 218.263 pemilih. Dari jumlah tersebut, 109.853 adalah pemilih perempuan dan 108.410 adalah pemilih laki-laki. Penetapan ini tercatat dalam berita acara nomor 217/PL.02.1.BA/1203/3/2024 mengenai DPS Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, memberikan tanggapan terkait hasil pleno terbuka tersebut. Ia meminta agar KPU Tapsel memastikan bahwa pemilih yang telah meninggal dikeluarkan dari DPS pada penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
Taufik Hidayat menekankan pentingnya verifikasi pemilih yang pindah domisili, memastikan tidak ada pemilih ganda pada DPSHP, serta memastikan seluruh pemilih baru terdaftar dengan benar.
“Dari hasil pengawasan Bawaslu Tapanuli Selatan, masih ditemukan data pemilih yang telah meninggal di Kecamatan Sipirok sebanyak 31 orang yang belum dikeluarkan dari DPS. Selain itu, ada 37 orang pindah domisili yang berpotensi menjadi daftar pemilih ganda dan 163 orang di Kecamatan Muara Batangtoru yang kemungkinan juga belum dikeluarkan dari DPS. Hal ini perlu dilakukan pengecekan ulang. Masalah data pemilih ini sangat krusial dalam setiap pesta demokrasi, baik Pemilu maupun Pilkada. Data pemilih yang akurat dan valid sangat penting untuk tercapainya pemilihan yang adil dan berintegritas di Tapanuli Selatan,” terang Hidayat.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai SK KPU RI nomor 799 tahun 2024, data pemilih yang meninggal dapat dicoret apabila ada bukti autentik berupa surat keterangan dari kepala desa.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando, menambahkan bahwa data pemilih yang telah meninggal harus dibersihkan dari DPS. Ia mengimbau KPU Tapsel untuk berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pemdes, Kesbangpol, Disdukcapil, dan Camat untuk memperoleh surat keterangan meninggal sesuai dengan SK KPU nomor 799 tahun 2024.
Bawaslu Tapsel juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan mencermati data DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Tapsel.