GeraiMedia.Com-Tapanuli Selatan. Bawaslu Tapanuli Selatan melaksanakan rapat koordinasi penguatan dan konsolidasi data rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil pengawasan dari 248 panwas desa/kelurahan yang telah ditabulasi oleh Panwascam se-Kabupaten Tapanuli Selatan. Rakor ini dipimpin oleh Koordinator Divisi HP2H, Vernando Maruli Aruan, S.T., C.Med., beserta staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa 6 Juli 2024 ini diikuti 12 Kecamatan melalui Zoom Meeting.
Pada kesempatan itu Vernando ini meminta jajaran Panwascam untuk memberikan laporan hasil pengawasan terkait tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, termasuk laporan tahap I, II, dan III yang seharusnya telah dilaporkan pada tanggal 27 Juli 2024.
Selain itu, Panwascam juga diwajibkan sebagai pengawas tingkat kecamatan untuk dapat mengkoordinir kerja pengawasan uji petik yang dilaksanakan mulai tanggal 25 hingga 27 Juli 2024, sebagai akhir dari pengawasan Coklit data pemilih.
“Uji petik ini dilakukan oleh jajaran pengawasan desa/kelurahan (PKD) untuk memeriksa kepatuhan petugas pantarlih terhadap prosedur dan aturan yang terkait, dengan memeriksa data Coklit per desa sebanyak 30 KK yang dilakukan setiap PKD, “katanya.
Vernando berharap Panwascam menyampaikan laporan hasil pengawasan verifikasi faktual kedua untuk dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan yang dimulai dari tanggal 31 Juli hingga 10 Agustus 2024. Ada 11 kecamatan se-Kabupaten Tapanuli Selatan yang menerima data dukungan yang telah lulus verifikasi administrasi kedua.
“Untuk memaksimalkan laporan hasil pengawasan data DPHP, Bawaslu Tapanuli Selatan melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas menggelar Rapat Koordinasi penguatan dan konsolidasi data DPHP tingkat desa/kelurahan, laporan hasil pengawasan uji petik terhadap data Coklit pemilih, serta pengawasan sub-tahapan verifikasi faktual kedua secara daring,”cetusnya.
Vernando Maruli Aruan menekankan pentingnya mengakurasi dan mengkonsolidasi data hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat desa untuk mencermati data yang tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Diharapkan jajaran Panwascam dapat melaporkan hasil pengawasan rekapitulasi DPHP secepatnya dalam format laporan pengawasan setelah rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dilaksanakan.
Dari hasil rakor, data laporan pengawasan telah ditabulasi dalam form model A. Laporan hasil pengawasan uji petik dan laporan hasil progress pengawasan verifikasi faktual kedua juga telah dilaporkan. Adapun daftar pemilih hasil pemutakhiran yang diperoleh dari rapat koordinasi berupa data DPHP di Kabupaten Tapanuli Selatan, dari laporan hasil pengawasan 12 Panwas Kecamatan, menunjukkan DPHP yang memenuhi syarat sebanyak 86.204 orang, terdiri dari laki-laki 42.554 orang dan perempuan 43.650 orang, sementara DPHP yang tidak memenuhi syarat sebanyak 989 orang. Data uji petik mencatat 7.119 KK yang dilaksanakan oleh PKD. Data pengawasan verifikasi faktual kedua menunjukkan sebanyak 3.772 telah terverifikasi, dengan beberapa kecamatan yang belum selesai melaksanakan verifikasi faktual kedua, seperti Kecamatan Angkola Selatan, Desa Dolok Godang, dan Kelurahan Pardomuan.
Dari 12 kecamatan, terdapat 3 kecamatan yang tidak dapat bergabung dalam rapat Zoom Meeting karena gangguan jaringan di daerah yang sangat terisolir. Selama rapat, beberapa Panwas Kecamatan sedang melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, seperti Kecamatan Angkola Timur dan Batang Toru. Pada saat uji petik, tidak ditemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.
Vernando Maruli Aruan meminta agar Panwascam tidak menunda dalam menyampaikan laporan karena akan berdampak fatal terhadap pelaporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Keterlambatan pelaporan Coklit data pemilih yang seharusnya selesai pada tanggal 27 Juli 2023 dapat mempengaruhi kemampuan jajaran Bawaslu Tapanuli Selatan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Tapanuli Selatan.
Ia juga mengingatkan agar jajaran Panwascam dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan dua pimpinan komisioner dalam praktik kepemimpinan kolektif sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum. Vernando yakin bahwa jajaran pengawas kecamatan dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memudahkan kerja pengawasan di setiap tahapan pemilihan serentak tahun 2024.