GeraiMedia Com- Paluta—Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) di halaman Kantor Kejari Paluta pada Rabu (21/8/2024).
Pemusnahan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tersebut dipimpin oleh Kajari Paluta Hartam Ediyanto. Acara ini dihadiri oleh Pj Sekda Paluta Makmur Harahap, Sekretaris Dinkes Paluta Malim P Kusuma Lubis, Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung, Camat Padang Bolak Awaluddin Jamin Harahap, perwakilan Lapas Kelas II B Gunungtua Y Irwandana, DPD KNPI Paluta diwakili Harun Saleh Harahap, Sekretaris Karang Taruna Paluta Ardiansyah Harahap, serta Kapus Gunungtua Ernita Manurung beserta undangan lainnya.
Kajari Paluta Hartam Ediyanto mengungkapkan bahwa barang bukti kejahatan yang dimusnahkan, seperti narkoba, senjata tajam (sajam), dan senjata api (senpi), sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang paling banyak berasal dari kasus narkoba,” ujarnya.
Dia berharap pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kinerja penegak hukum, khususnya Kejari Paluta, dalam menangani kasus kejahatan di Kabupaten Paluta.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam penegakan hukum, khususnya terkait narkoba yang sangat merusak generasi muda.
“Tindak pidana, khususnya narkoba, sudah cukup tinggi di daerah kita. Kami berharap seluruh kalangan dapat membentuk kerjasama yang baik dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Paluta,” harapnya.
Sebelumnya, Kasi BB dan BR Ferry M Julianto Sitanggang melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba, senjata tajam (sajam), dan senjata api (senpi) adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari sejumlah perkara antara lain:
– Perkara TPUL narkoba jenis sabu dengan total berat bersih 45,93 gram dari 34 perkara.
– Perkara KAMNEGTIBUM berupa 1 unit chainsaw, 2 blok kupon berisi angka tebakan/pasangan judi KIM, flashdisk, pulpen, beberapa helai baju, beberapa helai celana, dan lainnya dari 7 perkara.
– Perkara OHARDA berupa 1 buah dodos, beberapa parang, beberapa kayu, beberapa kunci dan obeng, martil, karung goni, beberapa helai handuk, beberapa helai baju, dan lainnya dari 9 perkara.
Pantauan wartawan, barang bukti dari perkara TPUL, yaitu narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sementara barang bukti perkara KAMNEGTIBUM dan OHARDA dimusnahkan dengan cara dipotong, dicincang dengan mesin pemotong, dan dibakar.